08 December 2016

KIRIM SURAT KE PO BOX



Pasti sering dong lihat/denger iklan di TV “Kirim ke PO BOX JKT ....”. Atau ketika kirim surat lamaran pekerjaan, tujuan suratnya PO BOX.



Sebenernya apa itu PO BOX? Apa bedanya dengan alamat tujuan biasa?

Jadi PO BOX atau Post Office Box adalah laci lemari surat/ kotak pos yang ada di kantor pos. Biasanya kotak ini memiliki nomor dan kunci, sehingga hanya penyewa kotak pos yang dapat membukanya. Harga sewa kotak pos biasanya hanya Rp 10.000/bulan dengan minimal sewa 1 tahun.

Mengapa banyak perusahaan menggunakan layanan PO BOX? Memang apa keuntungannya?

Keuntungannya ada beberapa, diantaranya
·         Surat tidak terkirim / nyasar dapat diminimalisir, karena tukang pos tidak perlu mengantar ke alamat kantor tetapi hanya memasukkan ke kotak pos yang ada di daerah tujuan sesuai dengan nomor kotak pos yang dituju
·         Dijamin aman dan hanya dapat diambil oleh orang yang memang berwewenang mengurusi surat-menyurat pada perusahaan tersebut
·         Perusahaan tidak perlu memiliki alamat tetap dan surat pun tetap terkirim.
·         Kerahasiaan alamat penerima surat terjamin sehingga pelamar yang mengantar surat lamaran langsung ke kantor bisa dihindari, sehingga kinerja perusahaan lebih efisien.

Kalau kode posnya tidak ada, apa bisa tujuan suratnya hanya PO BOX ... ?

Bisa terkirim kok, asal alamat PO BOX-nya jelas. Apalagi kalau ada keterangan lain seperti alamat kota tujuan dan kode pos, lebih mempermudah pengiriman pastinya.
Oya, untuk pengiriman ke PO BOX hanya bisa dilayani di Kantor Pos ya. Biasanya kurir pengiriman lain seperti JNE, TIKI, Wahana, ESL, dan lain-lain tidak melayani pengiriman PO BOX.

PO BOX dan Cap Pos, apa bedanya?

PO BOX adalah pengganti alamat atau nomor kotak pos dari Kantor Pos yang disewa perusahaan/seseorang. Sedangkan Cap pos adalah stempel di atas perangko yang dilakukan pihak pos. Pada stempel itu tertera data tempat/daerah pengiriman dan tanggal pengiriman.
Jadi cap pos tetap membutuhkan

2 comments: