Pasti sering dong lihat/denger
iklan di TV “Kirim ke PO BOX JKT ....”. Atau ketika kirim surat lamaran
pekerjaan, tujuan suratnya PO BOX.
Sebenernya apa itu PO BOX? Apa bedanya dengan alamat tujuan biasa?
Jadi PO BOX atau Post Office Box adalah laci lemari
surat/ kotak pos yang ada di kantor pos. Biasanya kotak ini memiliki nomor dan
kunci, sehingga hanya penyewa kotak pos yang dapat membukanya. Harga sewa kotak
pos biasanya hanya Rp 10.000/bulan dengan minimal sewa 1 tahun.
Mengapa banyak perusahaan menggunakan layanan PO BOX? Memang apa
keuntungannya?
Keuntungannya ada beberapa,
diantaranya
·
Surat tidak
terkirim / nyasar dapat diminimalisir, karena tukang pos tidak perlu mengantar
ke alamat kantor tetapi hanya memasukkan ke kotak pos yang ada di daerah tujuan
sesuai dengan nomor kotak pos yang dituju
·
Dijamin aman
dan hanya dapat diambil oleh orang yang memang berwewenang mengurusi
surat-menyurat pada perusahaan tersebut
·
Perusahaan tidak
perlu memiliki alamat tetap dan surat pun tetap terkirim.
·
Kerahasiaan
alamat penerima surat terjamin sehingga pelamar yang mengantar surat lamaran
langsung ke kantor bisa dihindari, sehingga kinerja perusahaan lebih efisien.
Kalau kode posnya tidak ada, apa bisa tujuan suratnya hanya PO BOX ... ?
Bisa terkirim kok, asal alamat PO
BOX-nya jelas. Apalagi kalau ada keterangan lain seperti alamat kota tujuan dan
kode pos, lebih mempermudah pengiriman pastinya.
Oya, untuk pengiriman ke PO BOX
hanya bisa dilayani di Kantor Pos ya. Biasanya kurir pengiriman lain seperti
JNE, TIKI, Wahana, ESL, dan lain-lain tidak melayani pengiriman PO BOX.
PO BOX dan Cap Pos, apa bedanya?
PO BOX adalah pengganti alamat
atau nomor kotak pos dari Kantor Pos yang disewa perusahaan/seseorang.
Sedangkan Cap pos adalah stempel di atas perangko yang dilakukan pihak pos.
Pada stempel itu tertera data tempat/daerah pengiriman dan tanggal pengiriman.
Jadi
cap pos tetap membutuhkan
Buka website liansyah.website
ReplyDeleteNice post & info. Gambatte ne..
ReplyDelete