29 November 2016

CARA MENGAJUKAN IJIN PENELITIAN DI BAPPEDA SLEMAN


Untuk kamu yang ingin melakukan penelitian di Sleman, apalagi jika berkaitan dengan kantor pemerintah dan membutuhkan data-data penelitian tentu membutuhkan surat ijin penelitian. Nah, kali ini  saya akan menjabarkan langkah-langkah atau prosedur untuk mengajukan surat ijin penelitian di Sleman.


Pertama, ajukan dahulu ke Universitas / Perguruan Tinggi untuk mengeluarkan surat permohonan ijin penelitian. Tujuan surat permohonan ijinnya ke Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman, Jalan Candi Gebang, Beran, Tridadi, Sleman, 55511. Kemudian karena biasanya waktu penelitian diberi waktu 3 bulan, jadi sebaiknya langsung saja tulis 3 bulan dari tanggal .... s.d. tanggal .... . Tapi bisa perpanjang waktu penelitian kok, jika 3 bulan masih kurang. Setelah surat permohonan ijin penelitian dari Universitas telah didapatkan, langsung saja menuju Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman dan membawa persyaratan lain yang dibutuhkan. 
Kantor Kesatuan Bangsa Kab. Sleman, Jl Candi Gebang Beran
Berikut persyaratan lengkap bagi pemohon baru untuk mengajukan surat ijin penelitian di Sleman.
A. Bagi Pemohon Baru
  1. Surat permohonan izin penelitian dari Perguruan Tinggi atau Biro Adpem Pemda DIY (bila lokus penelitian dilakukan lintas Kabupaten),
  2. Proposal penelitian, yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing
  3. Fotokopi KTP,
  4. Membawa persyaratan no 1 s/d 3 ke Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman untuk mendapatkan surat rekomendasi penelitian,
  5. Membawa surat rekomendasi penelitian ke Bappeda untuk mendapatkan surat izin penelitian,
  6. Mengisi surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil penelitian (Blangko tersedia di Bappeda),
  7. Surat keterangan dari Kemenristek dan Gubernur bagi pemohon yang berstatus Warga Negara Asing.
  8. Surat izin penelitian dapat langsung diproses dan ditunggu.
Proses ini hanya membutuhkan waktu kurang dari 30 menit. Di kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman, hanya perlu menyiapkan surat dari Universitas, Fotokopi KTP, dan Proposal penelitian. Proposal penelitian sebaiknya dibuat dengan format sebagai berikut.

  1. Latar Belakang
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Ruang Lingkup
  4. Jangka Waktu Penelitian
  5. Nama Peneliti
  6. Sasaran / Target Penelitian
  7. Metode Penelitian
  8. Lokasi Penelitian
  9. Hasil yang diharapkan dari penelitian

Syarat kelengkapan berkas di Kantor Kesbang Sleman

Kemudian petugas akan langsung mengecek kelengkapan persyaratan termasuk mengecek proposal penelitian, kurang lebih hanya 5 menit dan surat bisa langsung kita antarkan ke Bappeda Sleman yang letaknya juga tidak terlalu jauh dari kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman.

Di Kantor Bappeda, kita hanya perlu menyerahkan surat-surat yang telah kita dapatkan dari kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Sleman dan mengisi blangko surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil penelitian. Proses surat sebentar, fotokopi sesuai jumlah tembusan yang diperlukan, lalu minta stempel di Lobby Bappeda. Selesai sudah surat ijin penelitian-nya, kurang lebih hanya membutuhkan waktu 20 menit.
Denah Ruangan di kantor Bappeda Sleman

Setelah surat berhasil kita terima, jangan lupa untuk menyerahkan surat tersebut ke lokasi/tujuan surat sesuai dengan tembusan surat yang dituju. Berikut denah lokasi kantor Dinas yang biasanya menjadi tembusan surat. Lebih baik langsung diserahkan hari itu juga agar semua beres di satu hari. 😃 Oiya, lebih baik lagi jika ketika menyerahkan surat tersebut sekalian meminta data yang dibutuhkan. 
Denah lokasi kantor Dinas di Sleman

B. Bagi Pemohon Perpanjangan Izin Penelitian
Perpanjangan izin penelitian diberikan kepada peneliti yang masih akan melanjutkan penelitian di lapangan namun surat izin penelitian yang diterbitkan oleh Bappeda telah habis masa berlakunya. Pemohon dapat langsung mengajukan permohonan perpanjangan izin penelitian ke Bappeda dengan membawa syarat sebagai berikut:
  1. Surat permohonan perpanjangan izin penelitian dari Perguruan Tinggi atau Biro Adpem Pemda DIY,
  2. Mengisi surat pernyataan sanggup menyerahkan hasil penelitian (Blangko tersedia di Bappeda),
  3. Surat izin penelitian yang lama,
  4. Surat keterangan dari Kemenristek dan Gubernur bagi pemohon yang berstatus Warga Negara Asing.
Perpanjangan berlaku jika masa 3 bulan waktu penelitian dirasa kurang cukup, maka pemohon harus mengurus surat di Universitas untuk mengeluarkan surat permohonan perpanjangan ijin penelitian yang ditujukan ke Kepala Bappeda. Kemudian membawa surat ijin lama dan mengisi blangko. Tunggu beberapa saat, fotokopi sejumlah tembusan, minta stempel, selesai.

Setelah penelitian selesai, jangan lupa untuk menyerahkan hasil laporan penelitian ke Bappeda berupa CD berisi hasil penelitian berformat PDF selambatnya 1 bulan setelah dinyatakan lulus. Berikut contoh hasil penelitian yang dapat diserahkan ke Bappeda.

Contoh hasil penelitian yang diserahkan ke Bappeda



Sekian proses atau prosedur atau langkah mengurus surat ijin penelitian di Kabupaten Sleman. Dijamin cepat dan tidak dipungut biaya!
Terima kasih sudah membaca 😄

1 comment: